Pembuatan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) secara kolektif mengacu pada proses penerbitan KTP-el untuk sejumlah orang secara bersamaan atau dalam jumlah yang besar. Proses pembuatan KTP-el secara kolektif umumnya dilakukan oleh pemerintah daerah atau lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia.

Dalam rangka pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan identitas  Kependudukan, Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang melaksanakan  pelayanan perekaman KTP-el bagi siswa SMK Negeri 06 Semarang yang sudah berusia  16 tahun maupun berusia 17 tahun atau lebih yang belum memiliki KTP-el. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dalam hal ini sangat membantu siswa-siswi untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara yang baik dan tidak perlu untuk datang ke tempat domisili dan bisa dilakukan di SMK Negeri 6 Semarang.

Berbagai macam proses dilakukan di SMK Negeri 6 Semarang mulai dari mengumpulkan data peserta didik yang akan menerima KTP-el. Lalu memverifikasi keaslian dan keakuratan data yang terkumpul. Kemudian memasukkan data penduduk ke dalam sistem basis data yang akan digunakan untuk pembuatan KTP-el, dilanjut dengan mengambil foto dan sidik jari penduduk yang akan dicetak pada KTP-el. Ini adalah langkah penting untuk menghasilkan KTP-el yang aman dan sah. Setelah semua berjalan dengan lancar, Langkah selanjutnya adalah Proses Penerbitan KTP-el, Penyerahan KTP-el dan Rekam Data.

Pembuatan KTP-el secara kolektif memungkinkan pemerintah untuk memperbarui dan meningkatkan sistem kependudukan, serta memastikan bahwa penduduk memiliki dokumen identitas yang sah dan aman. Selain itu, KTP-el juga dapat digunakan dalam berbagai program pemerintah, pemilihan umum, dan layanan publik lainnya